Monografi · 2024

Regulasi Alat Kesehatan Berisiko Tinggi

Ringkasan regulasi nasional terkait perizinan, standardisasi, kewajiban pascapasar, dan pengawasan alat kesehatan berisiko tinggi, dilengkapi tautan peraturan dan matriks komparatif.

Terbit: 20 Des 2024 · Topik: Obat & Alat Kesehatan

Perizinan Pascapasar Pengawasan
Ilustrasi regulasi alat kesehatan berisiko tinggi
Daftar isi
  1. Ringkasan Eksekutif
  2. Dasar Hukum & Hierarki
  3. Klasifikasi Risiko & Standardisasi
  4. Perizinan & Sertifikasi
  5. Kewajiban Pascapasar
  6. Pengawasan & Sanksi
  7. Lampiran & Matriks

Ringkasan Eksekutif

Alat kesehatan berisiko tinggi (high-risk medical devices) memerlukan pengaturan yang ketat dari hulu ke hilir. Monografi ini merangkum ketentuan kunci: penetapan klasifikasi risiko, persyaratan mutu & keamanan, tata cara izin edar/sertifikasi, hingga kewajiban pelaporan insiden (vigilance) dan penarikan produk.

Catatan: Dokumen ini bersifat informatif. Gunakan naskah peraturan resmi sebagai rujukan utama untuk kepatuhan.

Dasar Hukum & Hierarki

  • Undang-Undang sektor kesehatan dan peraturan turunannya terkait alat kesehatan.
  • Peraturan pemerintah/peraturan menteri tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Standar teknis, SNI/ISO yang diadopsi sebagai persyaratan kesesuaian.

Pemetaan hierarki memudahkan harmonisasi daerah serta sinkronisasi dengan regulasi lintas kementerian/lembaga.

Klasifikasi Risiko & Standardisasi

Pengelompokan perangkat berdasarkan tingkat risiko (mis. Kelas A–D / I–III–IV) menentukan kedalaman evaluasi, persyaratan uji, serta dokumentasi teknis. Untuk risiko tinggi, umumnya diwajibkan clinical evaluation, uji keselamatan & kinerja, dan sistem manajemen mutu produsen (mis. ISO 13485).

Perizinan & Sertifikasi

  1. Pra-market: penilaian kesesuaian, audit fasilitas, dan evaluasi dokumen teknis.
  2. Izin edar/nomor registrasi: penerbitan melalui sistem perizinan berusaha, dilengkapi masa berlaku & kewajiban pemegang izin.
  3. Perubahan & renew: ketentuan perubahan mayor/minor, perluasan varian, dan perpanjangan.

Kewajiban Pascapasar

  • Pelaporan kejadian serius & tindakan korektif (FSCA/recall).
  • Post-market surveillance & periodic safety update report (PSUR) bila diwajibkan.
  • Pelacakan distribusi & mekanisme pelayanan purna jual.

Pengawasan & Sanksi

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi berkala, uji sampling, serta pemantauan iklan/label. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi lain sesuai ketentuan.

Lampiran & Matriks

  • Matriks peraturan (pasal kunci ↔ kewajiban ↔ pihak bertanggung jawab).
  • Daftar standar teknis yang umum dipersyaratkan.
  • Diagram alir perizinan & pelaporan pascapasar.

Artikel/Monografi terkait