Ringkasan substansi PMK 10/2024
PMK No.10/2024 menetapkan standar pelayanan X (placeholder) meliputi persyaratan sumber daya, proses layanan, kendali mutu, dan pelaporan. Pemerintah daerah dan fasyankes wajib menyelaraskan manajemen layanan dengan standar tersebut.
Tahapan implementasi
- Persiapan & sosialisasi. Bentuk tim implementasi, jadwalkan sosialisasi internal/eksternal, dan tetapkan penanggung jawab area.
- Analisis kesenjangan (gap analysis). Bandingkan kondisi eksisting dengan ketentuan PMK, buat matriks kesenjangan per butir standar.
- Penetapan kebijakan internal & SOP. Susun/ubah SOP, instruksi kerja, dan dokumen mutu yang merujuk pasal/ayat terkait.
- Penguatan SDM & sarpras. Laksanakan pelatihan, penilaian kompetensi, dan pemenuhan sarana prioritas.
- Uji coba & perbaikan. Jalankan pilot di unit terpilih, catat temuan, lakukan perbaikan berulang.
- Implementasi penuh & audit internal. Terapkan lintas unit, lakukan audit berkala serta tindak lanjut NC (non-conformity).
Dokumen & artefak yang diperlukan
- Policy brief internal terkait adopsi PMK 10/2024.
- Matriks gap analysis (butir PMK ↔ kondisi saat ini ↔ rencana tindakan).
- Pohon dokumen (Kebijakan → SOP → IK → Formulir → Logbook).
- Daftar pelatihan beserta materi dan daftar hadir.
- Form monitoring & log audit internal.
Seluruh dokumen disarankan terdigitalisasi dan dipublikasikan ringkasannya melalui JDIH untuk transparansi.
Indikator kinerja & pelaporan
Contoh indikator yang umum dipantau:
- Persentase unit yang telah menyesuaikan SOP terhadap PMK.
- Waktu tunggu layanan (median) dibanding baseline.
- Tingkat kepatuhan pengisian rekam layanan sesuai standar.
- Jumlah temuan audit internal dan penyelesaiannya.
Pelaporan berkala direkap bulanan/kuartalan dan dipresentasikan pada rapat mutu. Gunakan template laporan yang konsisten.
Publikasi & kepatuhan
Setelah implementasi berjalan, unggah:
- Ringkasan internal implementasi (tanpa data sensitif) ke laman JDIH institusi.
- Daftar dokumen turunan (SOP, IK, formulir) beserta status revisi.
- Kontak PIC untuk klarifikasi regulasi.