Profil

Sekilas Sejarah JDIH Kementerian Kesehatan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kesehatan hadir untuk menyediakan dokumentasi regulasi kesehatan yang terbuka, akurat, dan mutakhir bagi publik.

Ilustrasi dokumentasi hukum kesehatan

Landasan Pembentukan

JDIH Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari kebijakan nasional pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Kehadiran JDIH bertujuan menyediakan peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman, dan kebijakan sektor kesehatan dalam satu kanal yang terstandar, sehingga memudahkan publik, tenaga kesehatan, peneliti, dan pemangku kepentingan memperoleh rujukan resmi.

Digitalisasi Dokumen

Transformasi arsip fisik ke format digital (PDF/HTML) agar mudah ditelusuri, diunduh, dan dibagikan.

Standarisasi Metadata

Setiap dokumen dilengkapi tahun, jenis, status (berlaku/dicabut/diubah), serta keterkaitan amandemen.

Peningkatan Akses

Pencarian cepat berbasis kata kunci dan filter yang relevan mempermudah pengguna menemukan dokumen tepat.

Integrasi Sistem

Interoperabilitas dengan sistem internal/antar-lembaga untuk sinkronisasi data regulasi.

Manfaat bagi Pengguna

  • Masyarakat: memahami hak dan kewajiban serta layanan kesehatan yang diatur negara.
  • Tenaga Kesehatan/Fasyankes: acuan operasional, standar pelayanan, perizinan, dan keselamatan pasien.
  • Akademisi/Peneliti: sumber rujukan hukum yang kredibel untuk kajian dan publikasi.
  • Pemerintah Daerah: harmonisasi kebijakan pusat–daerah untuk implementasi program yang efektif.

Komitmen Keterbaruan

Seiring dinamika kebijakan kesehatan, JDIH Kemkes berkomitmen melakukan pembaruan koleksi, peningkatan kualitas data, dan pengayaan fitur agar dokumen yang disajikan selalu relevan dan termutakhirkan.