Ruang Lingkup
Dasar hukum berikut mengatur tata kelola dokumentasi dan informasi hukum, penyelenggaraan layanan informasi publik, serta standar pembentukan dan harmonisasi peraturan di lingkungan sektor kesehatan. Dokumen yang tercantum merupakan rujukan untuk memastikan bahwa pengelolaan JDIH berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mudah diakses.
Kebijakan Umum JDIH
Kerangka kebijakan nasional terkait penyelenggaraan JDIH dan penguatan jaringan dokumentasi hukum.
Pengelolaan Dokumen Hukum
Standar metadata, digitalisasi, klasifikasi, pemutakhiran status (berlaku/diubah/dicabut), dan interoperabilitas.
Layanan Informasi Publik
Ketentuan aksesibilitas, keterbukaan informasi, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Peraturan
Ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi, dan dokumentasi perubahannya.
Daftar Regulasi Inti
Berikut daftar regulasi inti yang menjadi rujukan penyelenggaraan JDIH Kemkes. Silakan ganti tautan “#” dengan URL dokumen resmi (PDF/halaman peraturan).
- Kebijakan nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Pedoman pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah
- Ketentuan layanan informasi publik lembaga pemerintah
- Pedoman pembentukan & harmonisasi peraturan perundang-undangan
- Regulasi internal Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan JDIH
Pembaruan & Validasi
Daftar dasar hukum akan diperbarui secara berkala. Pastikan mengacu pada sumber resmi (lembaran negara, berita negara, atau kanal regulasi pemerintah) untuk memastikan versi terbaru dan status berlakunya suatu peraturan.